KransNews.com | Simalungun — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Toba 2025. Seorang bandar sabu berhasil diamankan di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/6), sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka diketahui bernama Indraawan alias Mandra (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi penangkapan. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan Sespimma Angkatan 71 Tahun 2024, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak pukul 10.00 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,82 gram, satu kaca pirex, serta satu set alat hisap sabu (bong),” ujar AKP Henry.
Barang bukti ditemukan di atas meja dalam kamar milik tersangka. Saat diinterogasi di lokasi, Mandra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Mail, yang berdomisili di Kabupaten Batubara.
Saat ini, tim Sat Narkoba masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya, termasuk Mail yang diduga sebagai pemasok utama.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini,” tambah AKP Henry.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Ril)






