KransNews.com | Deli Serdang – Selasar (Kanopi,red) milik Kantor Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang. Hal ini merujuk pada peraturan Permenkes RI Nomor 19 tahun 2024 tentang Kesmas.
Dalam peraturan itu, pada pasal 11(a) dikatakan bahwa bangunan Puskesmas harus permanen dan terpisah dari bangunan lain.
Dan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah menyurati Desa Pematang Johar terkait akan dilakukannya pembongkaran bangunan desa di atas selasar Puskesmas.
Sebelumnya, bangunan milik desa Pematang Johar dianggap tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagai ruang terbuka hijau dan areal sirkulasi udara serta cahaya.

Pembongakan dilakukan pada, Selasa 20 Mei 2025 lalu oleh Satpol PP Deli Serdang dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
“Iya, Satpol PP membongkar selasar bangunan antara Kantor Desa Pematang Johar dengan Puskesmas Pematang Johar yang bertepatan bersebelahan, selasar dibongkar untuk ruang terbuka hijau,” kata Jumino, Kabid Trantimbum, Satpol PP Deli Serdang.
Jumino menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas dan kepala desa terkait pembongkaran itu.
Untuk mengakomodir tim, Satpol PP juga menghadirkan tukang spesialis untuk mempermudah proses pembongkaran bangunan.
Tim berhasil mengembalikan fungsi selasar Puskesmas yaitu sebagai ruang terbuka hijau.
Penertiban dipimpin Kabid Trantibum Jumino, bersama 30 personel Satpol PP serta pegawai Dinas SDABMBK Deli Serdang, tampak hadir pada kegiatan itu yakni Kepala Puskesmas Desa Pematang Johar dr.Rahmah Fauziah dan Kepala Desa Pematang Johar, Sudarman. (Ril)







