Sidang Gugatan Warga Soal Odong-Odong Digelar di PN Siantar, Masuk Tahap Mediasi

oleh -420 Dilihat
Foto : Kuasa Hukum Penggugat, Pondang Hasibuan dan Handika Ariamsyah

KransNews.com | Pematangsiantar — Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menggelar sidang perdana gugatan warga terhadap aparat kepolisian terkait maraknya kendaraan odong-odong yang dinilai membahayakan lalu lintas kota, Senin (19/5/2025).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi bersama hakim anggota Hasni Firdaus dan Febriani.

Gugatan tersebut diajukan oleh Rindu Marpaung, seorang warga Pematangsiantar yang menggandeng 15 pengacara sebagai tim kuasa hukum. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar.
Sidang berlangsung lancar dan memasuki tahap mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Mediasi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan para pihak,” ujar Hakim Sayed Tarmizi saat memimpin persidangan.

Namun, mediasi belum dapat langsung dilakukan karena pihak prinsipal dari kedua belah pihak — penggugat Rindu Marpaung dan tergugat Kepala Satlantas — belum hadir secara langsung. Mediasi dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2025.

Perkara ini mencuat karena keresahan warga terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalanan umum tanpa memenuhi standar keselamatan dan teknis. Dalam gugatannya, Rindu Marpaung menuntut agar aparat kepolisian menjalankan kewenangannya menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Handika Ariamsyah, S.H. berharap mediasi yang akan datang dapat menghasilkan solusi terbaik demi keselamatan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menuntut penegakan hukum yang adil. Odong-odong yang tak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya ilegal, tapi juga membahayakan warga,” tegas Pondang.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan nyata di lapangan: ketidaktertiban lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Gugatan ini juga menjadi simbol keberanian warga dalam menuntut hak atas keselamatan di jalan raya.
Apakah mediasi akan menghasilkan solusi damai atau berlanjut ke persidangan lanjutan? Publik Pematangsiantar menanti hasilnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *