KransNews.com | Simalungun – Unit Reskrim Polsek Raya Kahean berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Besar Divisi 1 Bah Bulian Estate, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa (29/04/2025) dan saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Kamis (01/05/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka bernama Jahoras Saragih (38) warga Dusun X Padang Riah, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, satu bungkus rokok merek Magna yang berisikan satu buah kaca pirex dan rokok, dua buah korek api (mancis) berwarna merah dan hijau, serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam dengan lis hijau.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Raya Kahean. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Kasat.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ril)






