Oleh : Sawal
KransNews.com – Maraknya rokok ilegal atau rokok tanpa cukai menjadi permasalahan sendiri di lingkungan masyarakat. Banyak pengusaha rokok resmi yang menjerit karena omset penjualan merosot tajam, namun bagi perokok aktif ini merupakan solusi baik karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi atau legal.
Penulis mencoba menelusuri permasalahan ini di lingkungan masyarakat. Ternyata, lebih dari 10 merek rokok ilegal beredar di kalangan masyarakat mulai dari rokok Mild ataupun Filter biasa. Bukan hanya ilegal tanpa cukai, rokok semi ilegal pun banyak beredar.
Mengapa disebut semi ilegal? Hal ini dikarenakan rokok tersebut menggunakan cukai. Hanya saja, cukai yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Cukai yang dipasang merupakan cukai untuk rokok kretek dengan isi 12 batang. Namun, pita cukai itu dipasang di rokok filter dengan isi 20 batang per bungkusnya.
Harga yang dipasarkan pun beragam, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per bungkusnya, rasanya pun berpariatif selain rasa original, rokok ilegal ini pun memiliki rasa buah-buahan dan menthol. Hal ini mungkin dilakukan oleh pengusaha agar mampu menarik minat masyarakat perokok.
Saat awak media mendatangi salah satu warung kopi di daerah Gunung Malela, Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu, 3 dari 5 orang perokok terlihat memilih mengkonsumsi rokok tanpa cukai ataupun semi ilegal ini. Perbincangan pun kian menarik, para perokok menceritakan bahwa dengan adanya rokok ilegal ini mereka lebih berhemat soal pengeluaran keuangan.
“Biasanya aku 2 bungkus per hari, kalau rokok biasa itu (Rokok Legal, red) harganya sekitar 35 ribu, kalau beli rokok ini (menunjukan salah satu rokok ilegal, red) aku jauh lebih hemat. Harganya cuma Rp 18 ribu di kali 2 bungkus baru 36 ribu. Kalau rokok resmi, dikali 2 bungkus sudah 70 ribu. Kan aku jauh lebih hemat,” ungkapnya.
Perbedaan harga ini memicu minat masyarakat untuk memilih rokok ilegal sebagai alternatif menghemat biaya pengeluaran.
Maraknya rokok ini, sepertinya mendapatkan ‘Restu‘ dari pihak yang harusnya melarang peredarannya. Hal ini dikarenakan, tak pernah ada tindakan pasti untuk membentas peredarannya.
Razia-razia yang dilakukan hanya menyasar ke pedagang kecil atau kios-kios kecil. Mereka tak pernah melakukan investigasi mendalam siapa aktor lebih besar di atas pedagang. Padagal, pedagang ini hanya mengambil sedikit keuntungan dari barang ini. Mungkin keuntungannya tak sampai Rp 2 ribu per bungkusnya. Namun, mereka yang kerap menjadi sasaran utama saat razia dilakukan.
Pemerintah pun mengalami kerugian cukup besar, pasalnya rokok ini tidak memiliki sumbangsih ke negara. Berdasarkan penelusuran di internet, pendapatan negara dari rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pada tahun 2023, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai Rp221,8 triliun. Ini menunjukkan bahwa rokok masih merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa pendapatan negara dari rokok dapat berfluktuasi tergantung pada berbagai faktor, seperti perubahan kebijakan pemerintah, perubahan perilaku masyarakat, dan perubahan kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memantau dan mengevaluasi kebijakan terkait rokok untuk memastikan bahwa pendapatan negara dari rokok dapat dioptimalkan.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait rokok perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek pendapatan negara, tetapi juga aspek kesehatan dan lingkungan hidup.
Sementara itu, kerugian negara akibat rokok ilegal sangatlah besar. Berdasarkan data dari Kantor Bea Cukai Langsa, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ini karena rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh.
Selain itu, kerugian negara akibat rokok ilegal juga dapat dilihat dari nilai barang yang disita. Pada tahun 2024, Kantor Bea Cukai Langsa menyita 514.000 batang rokok ilegal yang memiliki nilai sebesar Rp690.200.000. Ini menunjukkan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, termasuk dengan melakukan penindakan dan pemusnahan barang ilegal. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Lalu, apakah rokok ilegal ini menguntungkan atau merugikan? Tergantung bagaimana masyarakat menilainya. (*)







