Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 40,36 Gram Sabu Diamankan

oleh -547 Dilihat
Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 40,36 Gram Sabu Diamankan

KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan tersangka berinisial Kasriyal Syahputra (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (06/03/2025) sore.

Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai Kasriyal Syahputra (36), warga Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka Kasriyal Syahputra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *