KransNews.com | Deli Serdang – Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs Citra Effendi Capah MSP menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meminta PT United Orta Berjaya untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada warga yang tanah dan rumahnya terdampak eksekusi pengosongan lahan dan rumah di Jalan Rumah Sakit Haji di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Permintaan itu disampaikan Asisten I pada Rapat Lanjutan Pengaduan Masyarakat dan Unjuk Rasa Kelompok Masyarakat Komplek Veteran Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Drs Basarin Yunus MSi di Ruang Rapat, Lantai 8, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa, 25 Februari 2025.
“Mudah-mudahan dari mediasi ini, masyarakat bisa mendapatkan hak yang semestinya, dan pihak perusahaan tidaklah sekiranya mengerahkan alat berat untuk mengeksekusi rumah dan lahan warga sebelum proses ganti rugi diselesaikan. Hadirnya peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat agar membuat nyaman dan ada tempat untuk mengadu,” ucap Asisten I yang saat itu didampingi perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. (Ril Pemkab Deliserdang/RZ)






