KransNews.com | Simalungun – Akibat habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Ruber Sumatera Estate (BRSE), sejulah warga mencoba ingin menguasai lahan perusahaan perkebunan ini. Namun, perusahaan memastikan bahwa saat ini perusahaan telah mengajukan Pembaharuan HGU ke Kementerian Agraria sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan pembaharauan tersebut sudah memasuki babak final tinggal menunggu keputusan Kementerian Agraria.
Dini Noviana Harahap, HR Legal Asisten PT BSRE mengatakan saat ini perusahaan telah melakukan Pembaharuan HGU perusahaan PT BSRE. “Proses pembaharuan itu berdasarkan surat HGU yang diberikan negara kepada perusahaan kami. Memang sudah mati (Habis izin HGU, red). Namun, berdasarkan Peraturan Kementerian Agraria nomor 17 tahun 2021, disebutkan bahwa pemegang hak diutamakan dengan ketentuan 2 tahun setelah HGU berakhir perusahaan harus mengurus izin perpanjangan HGU-nya. Artinya perusahaan masih diberikan waktu 2 tahun untuk memasukan surat Pembaharuan HGU,” katanya ketika puluhan warga mempertanyakan terkait perpanjangan HGU PT Bridgestone, Jumat (21/02/2025).
Wanita berhijab ini menambahkan, sejak tahun 2019, PT Bridgestone sudah memulai proses Pembaharuan HGU perusahaan. “Sampai saat ini masih berproses, kita tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian Agraria. Proses pengurusan pembaharuan HGU ini cukup panjang, mulai dari pendaftaran ke ATR/BPN hingga sampai turun ke Pantia B. Pantia B ini terdiri dari Muspika, Pemuka Adat, BPN dan juga Bupati Simalungun. Tahapan di Panita B ini sudah selesai, Berita Acaranya juga sudah ditandatangani. Ditahapan Panitia B ini sangat krusial, jadi tidak mungkin sampai ke kementerian kalau Berita Acara dari Pantia B ini tidak ada,” jelas wanita berkacamata ini.
Terkait upaya sejumlah masyarakat yang ingin menguasai lahan PT Bridgestone karena HGU telah berakhir, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukan bukti bahwa perusahaan telah memproses pembaharuan HGU perusahaan. “Kalau ditanya sampai kapan HGU nya keluar? itu bukan kewenangan perusahaan yang menjawab, karena itu adalah kewenangan BPN. Perusahaan kami adalah perusahaan yang tertib peraturan dan pastinya semua regilasi serta persyaratan untuk Pembaharuan HGU telah kita penuhi,” tutupnya. (SN/RZ)






