KransNews.com | Serdang Bedagai – Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 30 Kasus penyalahgunaan narkotika diawal Tahun 2025, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.
Dari ungkap kasus tersebut, telah diamankan barang bukti diduga Sabu dengan total 284,52 Gram dan Ganja seberat 1.09 Gram, uang tunai dan beberapa alat sabu dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda.
“Dari 30 Laporan Polisi, diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 19 pemakai telah dilakukan rehabilitasi dan 18 Laporan Polisi, 23 tersangka pengedar, sedang dalam penahanan dan proses sidik,” sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, di ruang kerjanya, Mapolres Sergai, Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (01/02/2025)
“Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari Kita sama-sama menjaga keluarga, dan melaporkan setiap info terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba,” ucapnya mengakhiri.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, menuturkan, hal tersebut adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika atau mengetahui dan mencurigai lokasi tepat penggunaan narkotika harap segera melaporkannya ke pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai,” pungkasnya. (Lien)






