Pangulu Nagori Dusun Ulu Lupa ini Tahun Berapa. Papan Transparansi DD Tahun 2024 Tak Dipasang

oleh -861 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Pangulu Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Didi Irywadi diduga abaikan Peraturan Kementerian Desa Tertinggal.

Pasalnya, papan transparansi penggunaan dana desa tahun 2024 tidak dipasang di Kantor Pangulu.

Sementara Pemerintahan telah menetapkan dasar hukum UU No 6 tahun 2014 pasal 62 tentang Desa, secara tegas mengatakan, papan transparansi pengumuman laporan keuangan harus terpasang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat Desa dan laporan keuangan desa harus dipublikasikan secara berkala, setiap tahun dan semester.

Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Warga di sekitar kantor Pangulu saat ditanyai media KransNews.com terkait tidak ada dipasang papan transfaransi pengelolaan Dana Desa mengatakan memang tak terlihat sejak awal papan transparansi di kantor pangulu. “Bapak lihat sendirilah ada nggak papan transfaransi itu,” kata warga sambil minta jangan sebut namanya, Jumat (10/01/2025).

Didi Irywadi Pangulu Nagori Dusun Ulu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait papan transparansi. Ia mengaku lupa. “Saya lupa…Ni tahun berapa ya… ? Di awal tahun papan transparansi itu di pasang dan kalau di akhir tahun ya udah gk tau kmana lah bsok di cari ya….,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *