KransNews.com | Tebing Tinggi – Pria asal Provinsi Jambi ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat, 06 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB, penangkapan yang dilakukan petugas disinyalir terkait narkoba pada pria berinisial AKA (41).
Sebelum penangkapan, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaarta melalui Kasi Humas, IPTU Mulyono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari beberapa sumber bahwa ada seorang pria sebagai penyalahguna narkoba, Senin (09/12/2024).
Tak ingin kehilangan jejak, petugas segera melakukan pengecekan dan pengintaian ke lokasi yang dimaksud, melihat target dengan ciri-ciri yang sudah diketahui, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti pada tersangka berupa, 11 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok serta plastik klip kosong.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.( Lien )






