Kransnews.com | Serdang Bedagai – Dalam Sepekan Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika pada bulan November 2024 dari Tiga lokasi dan waktu yang berbeda, dengan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sergai, Kompol, Mukmin Rambe, S.H saat memimpin Press Release yang didampingi, Kasat Narkoba, AKP. Iwan Hermawan, KBO Narkoba, Ipda. Ernawati, S.H, M.H, Plt. Kasi Humas, Ipda. Ardika J.N, S.H, dan Personil Sat Narkoba, di depan Mapolsek Sergai Jalan Negara Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (15/11/2024) sekira Pukul 10.00 WIB.
Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda, HY als Si, IL (34) warga Sergai diamankan di Desa Pantai Cermin, Selasa (12/11/2024) sekira Pukul 06.00 WIB dengan barang bukti diduga Sabu 3,40 Gram, kemudian RA (54) warga Sergai diamankan di Desa Sei Rampah, Sabtu, (9/11/2024) sekira Pukul 19.30 WIB dengan barang bukti diduga Ganja 547,14 Gram.
Kemudian, RAH (32) warga Sergai diamankan di Desa Tebing Tinggi, Sergai, Sumatera Utara, (8/11/2024) sekira Pukul 18.30 WIB dengan barang bukti diduga Sabu 16,88 Gram dan ketiganya beserta berbagai barang bukti lainnya telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika. Untuk itu kepada masyarakat diminta agar melaporkannya bila melihat, dan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Lien/*)