KransNews.com |Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menggerebek sebuah rumah dan berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan itu terjadi di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu, (09/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut. “Berdasarkan laporan warga, kami mengidentifikasi rumah tersebut sebagai titik transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 12 November 2024.
Tersangka yang ditangkap adalah Salim Damanik (31) dan Dian Saira (21) warga setempat. Kanit Ipda Gerry Simanjuntak dan tim menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga mengandung sabu dengan berat brutto 0,81 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dan satu unit hp merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Menurut IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H., Kapolsek Bosar Maligas, penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif di lokasi. “Setelah memastikan aktivitas di rumah tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” kata IPTU Sonni.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SN)











