Komisioner KPU Provinsi, Raja Ahab Damanik Hadiri Pelantikan KPPS Tapian Dolok

oleh -210 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada, Kamis, 07 Nopember 2024 terbilang istimewa. Pasalnya, tidak seperti yang ada di nagori-nagori se-Kecamatan Tapian Dolok, pelantikan di Kelurahan Sinaksak termasuk istimewa karena dihadiri oleh Komisioner Provinsi Sumatera Utara.

Hadirnya Raja Ahab Damanik yang merupakan Anggota Komisioner KPU Sumut ini tentu menambah semangatnya para KPPS yang dilantik.

Kehadiran Koordinator Devisi Tekhnis KPU Sumut ini merupakan bagian dari tugas KPU Provinsi Sumatera Utara dalam monitoring wilayah kerja agar pelantikan tidak menyalahi aturan.

Dalam arahannya, Raja Ahab Damanik mengatakan, anggota KPPS harus bekerja sepenuh hati dalam menjalankan tugas dan diharapkan bisa menjaga integritas dan bersifat independen dan berupaya agar Pilkada serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan baik.

“Kita harus memberi edukasi yang baik kepada masyarakat, berikan pencerahan tentang Pilkada, sarankan pada masyarakat untuk datang ke TPS pada saat pencoblosan guna memenuhi hak memilih pada masyarakat,” ucap Mantan Ketua KPUD Simalungun ini.

Lanjutnya, KPPS harus tetap berkoordinasi baik dengan PPS dan PPK serta pihak pengamanan yakni Polri dan TNI hingga berlangsung Pilkada agar semua pekerjaan yang di lakukan berjalan dengan baik.

“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada KPPS yang telah di lantik dan kita semua berharap dalam melaksanakan tugas kita tetap diberikan kesehatan dan berjalan sukses,” tutupnya.

Sementara, Ketua Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK) Tapian Dolok, Fiqih Anshori Sitanggang di lokasi yang sama mengatakan, terima kasih atas kehadiran Bapak Raja Ahab Damanik dan telah memberikan wejangan dan arahan sehingga, baik PPK, PPS dan KPPS lebih memahami tentang Tupoksi yang harus di lakukan.

Kemudian Ketua PPK menjelaskan bahwa anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas Adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.

“Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih,” ujarnya.

Dikatakannya, elaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab. Dengan begitu, maka dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan sesuai dengan tugas KPPS yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. (Lien/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *