Kransnews.com – Serdang Bedagai – Gercap Polres Tebing Tinggi melalui Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat atas beredarnya narkoba di Desa Dolok Marawan membuahkan hasil positif.
Dimana oknum penyalahgunaan narkotika yang di anggap masyarakat sangat meresahkan dengan insial AA (38) berhasil di tangkap beserta dengan barang bukti di Desa Dolok Marawan Kecamatan Dolok Marawan, Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.
Barang bukti yang di amankan yakni, 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram. Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp. 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono dalam release yang di keluarkan, Senin, 04 Nopember 2024 menjelaskan bahwa AA adalah salah satu target yang sudah lama di bidik terkait narkoba.
Dalam interogasi yang dilakukan petugas bahwa pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang temannya yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara, release di keluarkan setelah petugas melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Saat ini, barang bukti serta pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut sertauntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam melawan negara.
” Kami penegak hukum berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan demi keamanan bersama”, tandas Iptu Mulyono. (Lien/*)