Plt Bupati Simalungun Ambil Sikap Untuk Surat Edaran Bagi ASN dan P3K Agar Netralitas Dalam Pemilu

oleh -233 Dilihat

Kransnews.com, Simalungun – Plt Bupati Simalungun, Zonny Waldi, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah kabupaten menjelang pemilu. Zonny Waldi menginstruksikan agar ASN bersikap netral demi menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Ahmad Fauzi, tokoh pemuda Tapian Dolok sekaligus pengurus Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, menilai bahwa Zonny Waldi perlu memperketat netralitas ASN dalam masa kepemimpinan sementara ini. Menurut Ahmad, sikap tegas Zonny Waldi dapat mendorong ASN untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN.

“Plt Bupati Zonny Waldi bukan hanya pemimpin yang menjaga situasi di Simalungun tetapi juga mampu bersikap tegas dalam memastikan netralitas ASN. Hal ini penting untuk menjaga kekompakan dan persatuan ASN agar mereka bisa fokus pada tugas utama mereka tanpa campur tangan politik,” ujar Ahmad Fauzi, Minggu (3/11/2024).

Dalam Pasal 24 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa ASN harus menaati peraturan dan menjaga netralitasnya. Dengan bersikap netral, ASN diharapkan bebas dari pengaruh partai politik, yang pada gilirannya akan mendukung keutuhan dan integritas dalam bekerja.

Zonny Waldi juga berpesan agar ASN, KPU, dan Bawaslu lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi ASN yang netral dan profesional dalam menyukseskan pemilu yang bersih dan adil. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *