Aspal Saat Hujan, Kualitas Proyek Rp 2 Miliar di Jalan Besar Serapuh Dipertanyakan

oleh -36 Dilihat
Aspal Saat Hujan, Kualitas Proyek Rp 2 Miliar di Jalan Besar Serapuh Dipertanyakan

KransNews.com |Simalungun – Pekerjaan pengaspalan sejatinya dilarang keras dilakukan saat hujan atau dalam kondisi jalan basah. Namun fakta di lapangan justru terjadi di Jalan Besar Serapuh, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Senin (19/10/2026) sore.

Proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh CV. Tepayana dengan nilai kontrak sekitar Rp 2 Miliar lebih bersumber dari APBD Simalungun, tetap dilaksanakan meski diguyur hujan.

Aksi nekat rekanan ini pun menuai sorotan warga setempat. Salah seorang warga mengatakan, seharusnya pihak pekerja menghentikan pekerjaan saat hujan karena akan merusak kualitas jalan.

“Seharusnya jangan dipaksakan kalau hujan, nanti jalannya cepat rusak,” ujar Sawal warga setempat.

Secara teknis, pengaspalan dalam kondisi basah sangat dilarang karena berdampak fatal pada mutu. Aspal panas (hotmix) membutuhkan suhu tinggi yang stabil. Air hujan membuat daya rekat hilang, aspal mudah terkelupas, retak dan berlubang dalam waktu singkat.

Kualitas proyek tersebut diragukan karena saat pemadatan dikerjakan turun hujan.

Warga menduga rekanan sengaja mengejar tayang untuk pencairan anggaran tanpa memperhatikan mutu dan spesifikasi teknis sesuai RAB.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Jefi Sinaga, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi.

“Senin (19/10/2026) sore itu sekitar pukul 16.00 WIB hujan tiba-tiba turun, tetapi pekerjaan pengaspalan itu tinggal pengerasan, bukan saat penghamparan. Itupun nanti ketika proyek ini selesai kita akan melakukan pengukuran dengan Lab saat pengeboran,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, warga tetap meminta Dinas PUTR untuk tidak tutup mata dan melakukan pengawasan ketat agar proyek dengan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak menjadi proyek asal jadi dan merugikan masyarakat. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha