KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (19/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang dan menyita 17 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram.

Penggerebekan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. Kegiatan turut melibatkan Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., personel Satsamapta, Provos, BNNK Simalungun, serta kepala lingkungan setempat.
“Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Verry.
Dalam penggerebekan awal, petugas mengamankan dua laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing mengaku bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo, Ferdiansah alias Petet, dan Clarizaniwa Indira alias Niwa.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, sebuah kaca pirex kosong, enam sendok dari pipet plastik, satu mancis biru merek Tokai, alat isap sabu atau bong yang dibuat dari botol minuman Le Minerale, serta satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna biru.
Saat diinterogasi, Andri mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Gones yang disebut tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah Andri. Di kamar belakang, polisi menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Gones, tetapi belum membuahkan hasil.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 17 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,99 gram. Petugas turut menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang berwarna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Infinix berwarna putih.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing Andri Wardan Lubis (36), wiraswasta, warga Nagori Karang Bangun; Ferdiansah (24), wiraswasta, warga Jalan Kamboja, Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak; serta Clarizaniwa Indira (27), mahasiswi, warga Jalan Medan, Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkoba. Sementara itu, Ferdiansah dan Clarizaniwa menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan penanganan lebih lanjut melalui rehabilitasi.
“Dua orang lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi,” kata Verry.
Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Sinaksak. Warga diminta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Verry berharap kegiatan KRYD dan P4GN tersebut dapat menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (SN)







