Musda DMI Simalungun Dipersoalkan, Pengurus Periode 2021–2026 Siapkan Mosi Tidak Percaya

oleh -9 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Simalungun yang dijadwalkan berlangsung di Jalan Asahan, Sabtu (10/10/2026), menuai keberatan dari sejumlah pengurus periode 2021–2026.

Mereka mempersoalkan proses persiapan Musda yang disebut tidak melibatkan pengurus lama, termasuk dalam pembentukan panitia pelaksana (Organizing Committee/OC) dan Steering Committee (SC).

Salah seorang pengurus, Ruslan Purba, menilai proses tersebut tidak sesuai dengan prinsip kolektif-kolegial serta mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DMI.

Menurut Ruslan, para pengurus periode 2021–2026 tidak menerima undangan maupun pemberitahuan terkait pelaksanaan Musda. Kondisi itu dinilai mengabaikan keterlibatan pengurus dalam proses pergantian kepengurusan.

“Kami sudah membuat tanda tangan untuk melakukan mosi tidak percaya. Musda itu kami nilai cacat prosedural,” tegas Ruslan kepada media.

Ia menyebut, sekitar 80 persen pengurus akan menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses Musda tersebut. Pernyataan itu, kata dia, akan ditembuskan kepada Pengurus Wilayah (PW) DMI Provinsi Sumatera Utara.

Keberatan tersebut juga telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Ketua PW DMI Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat itu, pengurus DMI Simalungun periode 2021–2026 mempersoalkan tidak dilibatkannya jajaran pengurus dalam pembentukan OC dan SC serta tidak adanya ruang konsolidasi internal sebelum Musda dilaksanakan.

Mereka menilai, proses persiapan yang berlangsung tanpa pelibatan pengurus berpotensi menimbulkan persoalan prosedural dan memicu perpecahan di internal organisasi.

Atas dasar itu, mereka meminta PW DMI Sumatera Utara menunda pelaksanaan Musda DMI Kabupaten Simalungun pada 10 Oktober 2026.

Selain penundaan, mereka juga meminta Pengurus Daerah (PD) DMI Simalungun melakukan konsolidasi internal dan melibatkan seluruh jajaran pengurus harian dalam pembentukan kepanitiaan Musda yang transparan serta sesuai mekanisme organisasi.

“Yang kami harapkan adalah proses organisasi berjalan sesuai AD/ART, mengedepankan kebersamaan, dan melibatkan seluruh pengurus sebagaimana mestinya,” demikian inti keberatan yang disampaikan pihak pengurus.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PD DMI Kabupaten Simalungun maupun PW DMI Sumatera Utara mengenai keberatan tersebut. Karena itu, penilaian mengenai keabsahan prosedur Musda masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan terhadap ketentuan organisasi yang berlaku. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha