Tersangka Kekerasan di Bosar Maligas Ditangkap di Kisaran, Korban Luka 12 Jahitan

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Pelarian Waldi Pohan, tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, berakhir di sebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Foto : Korban

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya hingga ke Kisaran. Saat diamankan, Waldi Pohan tengah bersembunyi di kamar nomor 213 bersama istri sirinya.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas, yang dibuat pada 14 September 2026 oleh Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Kecamatan Bosar Maligas.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Umum Huta III, Nagori Sei Torop. Sebelumnya, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, pelapor mendapat informasi mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit di perladangan warga.

Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama sejumlah saksi mendatangi lokasi. Di Jalan Umum Huta III Nagori Sei Torop, mereka kemudian bertemu dengan Waldi Pohan dan Norman alias Bengkong yang saat itu mengendarai sepeda motor sambil membawa keranjang berisi buah kelapa sawit.

Ketika ditanyai mengenai asal buah sawit tersebut, situasi kemudian memanas. Waldi Pohan disebut mengambil sebilah egrek bergagang fiber dan mengayunkannya ke arah pelapor dan saksi.

Akibat serangan tersebut, pelapor mengalami luka robek pada lutut kanan hingga harus mendapat 12 jahitan. Korban juga sempat terjatuh ke jurang ketika berusaha menyelamatkan diri dari kejaran para terlapor.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan kedua terlapor telah melarikan diri ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Pada Selasa (15/9/2026), tim Reskrim kemudian mengumpulkan informasi dari sejumlah informan hingga mengetahui keberadaan kedua terlapor. Tim bergerak menuju Kisaran sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi akhirnya menemukan dan menangkap Waldi Pohan di sebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kota Kisaran. Sementara Norman alias Bengkong diketahui telah lebih dahulu melarikan diri ke Provinsi Jambi menggunakan bus.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Waldi Pohan kini telah diamankan di Polsek Bosar Maligas untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 462 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, polisi masih memburu Norman alias Bengkong yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih buron serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha