Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

oleh -105 Dilihat
Dua Residivis Narkotika Diciduk di Nagahuta, Polisi Sita Sabu 1,03 Gram

KransNews.com | Pematangsiantar – Dua pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, RPS (46) dan RHL (43), kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Nagahuta, Kota Pematangsiantar.

Keduanya diamankan dalam waktu berbeda setelah polisi mengembangkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika di Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan menggerebek sebuah rumah.

Di salah satu kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu yang dibuat dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.

Kepada petugas, RPS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RHL.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RHL di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit HP Vivo warna biru di atas meja kamar.

Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang sebelumnya diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual narkotika tersebut kepada RPS seharga Rp650.000.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat mengancam generasi muda.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha