Sembunyi di Kamar, Bandar Sabu Bersarang di Gubuk Belakang Rumah Diringkus Polsek Bosar Maligas

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Seorang pria bernama Dede Irawan (34), diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas di rumahnya di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/9/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Nagori Tiga Jadi yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan pada Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi rumah Dede. Sebelum melakukan penggeledahan, personel terlebih dahulu menghubungi gamot atau kepala dusun setempat untuk menyaksikan proses tersebut.

Saat memasuki rumah, petugas menemukan Dede bersembunyi di dalam kamar. Dalam pemeriksaan awal, Dede mengaku telah menjual narkotika jenis sabu di rumahnya maupun di sebuah cakrok atau gubuk yang berada di belakang rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gubuk tersebut. Dari lokasi itu ditemukan satu tas kecil warna hitam berisi plastik klip kosong, satu kotak warna hijau berisi lima kaca pirex, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik serta enam bong atau alat hisap.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar rumah. Polisi menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna kecil yang berisi dua plastik klip kecil diduga berisi sabu, empat plastik klip kecil kosong serta satu unit telepon seluler merek Itel warna hitam.

Dari barang bukti narkotika yang diamankan, sabu tersebut memiliki berat bruto 0,69 gram.

Kepada petugas, Dede mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kabupaten Batubara. Barang tersebut disebut diantarkan oleh seorang pria bernama Panjul yang diketahui berdomisili di Kecamatan Ujung Padang.

Dede Irawan diketahui merupakan warga Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Pria kelahiran Medan, 15 November 1991 itu disebut tidak memiliki pekerjaan.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Sonni.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk Panjul yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Dede.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha