Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia, Tiga Keluarga Korban Terima Santunan Rp3,2 Miliar

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – PT Kawasan Industri Nusantara (PT KINRA), selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, menyampaikan keprihatinan dan simpati atas insiden kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, Kamis (3/9/2026).

Sejak menerima informasi kejadian, PT KINRA langsung melakukan koordinasi dan mengaktifkan langkah tanggap darurat bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Pemerintah Kota Pematangsiantar, TNI, Polri serta pihak terkait lainnya.

PT KINRA juga terus berkoordinasi dengan manajemen PT Evyap Sabun Indonesia dan pihak berwenang untuk memastikan informasi terkait insiden tersebut akurat dan terverifikasi.

Pengelola KEK Sei Mangkei itu mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak yang berwenang.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban, bantuan kemudian diserahkan kepada ahli waris korban pada Selasa (8/9/2026) di Kantor Bupati Batu Bara. Penyerahan bantuan tersebut disaksikan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, manajemen PT Evyap Sabun Indonesia, manajemen PT KINRA, Administrator KEK Sei Mangkei dan pihak terkait lainnya.

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengatakan, masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta. Selain itu, para ahli waris juga menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

” Masing-masing keluarga korban menerima bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp700 juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Baharuddin Siagian.

Adapun santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Devi, istri almarhum Mhd Rifaldy, sebesar Rp301.696.000.

Kemudian Mhd Diki Wahyudi selaku ahli waris almarhum Nasri Effendi menerima santunan sebesar Rp295.696.000. Sedangkan Neni Maya Sari selaku ahli waris almarhum Sumadi menerima Rp518.218.000.

Dengan demikian, total santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada tiga ahli waris mencapai Rp1.115.610.000.

Jika digabungkan dengan bantuan dari PT Evyap Sabun Indonesia sebesar Rp2,1 miliar, total santunan dan bantuan yang diberikan kepada ketiga keluarga korban mencapai Rp3.215.610.00

Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Direktur PT KINRA Alwin Abdi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama membantu penanganan insiden kebakaran tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu dan bersinergi dalam membantu penanganan insiden ini,” ujar Alwin.

PT KINRA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung PT Evyap Sabun Indonesia dalam proses penanganan dan pemulihan pascakejadian serta mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang.

PT KINRA juga menyatakan tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum hasil investigasi resmi disampaikan oleh pihak yang berwenang. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha