Pria Asal Batubara Diamankan di Perdagangan, 17 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti

oleh -13 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial MAC (29) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Toba, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penindakan dipimpin Katim Unit 1 Satresnarkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Muhammad Abdilah Capah (29), seorang wiraswasta warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Saat diamankan, pria tersebut diduga sedang menunggu seseorang yang hendak membeli narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi dalam penguasaannya.

Dalam pemeriksaan awal, MAC mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan 15 butir ekstasi.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 17 butir ekstasi dengan berat bruto 7,78 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 10 butir ekstasi warna biru berlogo TikTok, dua butir warna kuning berlogo kerang, serta lima butir warna kuning berlogo Mario. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp350 ribu, satu dompet warna biru silver dan satu unit telepon genggam.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang bernama Mangatur Butar-butar. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat maupun tempat tinggal orang tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Simalungun. Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin Katim Unit 1 IPDA Alex Sidabutar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan wilayah hukum Polres Simalungun tidak menjadi tempat peredaran narkotika,” tegasnya.

AKP Verry Purba menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Terhadap tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana narkotika tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Simalungun yang aman, sehat dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha