KransNews.com | Tanjung Balai – Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12).
Penangkapan dilakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri dari warga sekitar yang geram dengan perbuatan pelaku.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu tiri korban, Yuni Audra.
Peristiwa bermula pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus meminjamkan telepon genggam kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, menjelaskan bahwa kehadiran petugas ke kediaman terduga pelaku bertujuan untuk melakukan evakuasi dan pengamanan agar terhindar dari amukan massa yang emosi.
“Saat ini, pihak kepolisian terus bekerja secara maraton dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, memanggil sejumlah saksi dari pihak keluarga, serta melibatkan saksi ahli psikologi untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelas Ipda Ruslan.
Atas perbuatannya, terlapor D alias A kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Pihak Polres Tanjungbalai juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.(Ril)






