Kransnews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan menertibkan pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan seluruh kendaraan dinas memenuhi kelengkapan administrasi dan kewajiban pembayaran pajak.
Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun. Kegiatan tersebut diikuti kendaraan dinas roda dua, roda empat, hingga roda enam yang digunakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam arahannya, Mixnon menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas harus diperiksa kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya, termasuk kesesuaian data pada Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B).
“Kami meminta Kepala BPKPD memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan dinas. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini agar segera dipanggil dan diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.
Ia juga memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pengguna kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar segera melunasinya.
“Seluruh kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas harus diselesaikan paling lambat dua minggu ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Mixnon mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar menggunakan pelat nomor merah sesuai ketentuan serta dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi dan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan apel kendaraan dinas juga bertujuan mendata kondisi fisik kendaraan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pemeliharaan aset daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga seluruh fasilitas negara dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut melakukan verifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan, kita harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak,” ujar Simson.
Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan milik seluruh perangkat daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara kendaraan dinas milik kecamatan dijadwalkan mengikuti apel serupa pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.(SN)






