Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Ditangkap dalam Semester I 2026

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026. Sebanyak 43 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan total 69 tersangka diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No.110, Pematang Raya, Senin (15/6/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi Polres Simalungun kepada masyarakat atas capaian kinerja dalam penegakan hukum.

“Press release ini merupakan wujud keterbukaan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kami ingin publik mengetahui perkembangan penanganan kasus yang telah berhasil diungkap,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 43 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 30 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka, satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan satu tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka.

“Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap AKBP Marganda.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK, CPHR, CBA menjelaskan, wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi untuk kasus Curat dan Curanmor berada di Polsek Gunung Maligas.

“Untuk Curat, Polsek Gunung Maligas mengungkap 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan enam kasus dan Polsek Dolok Batu Nanggar lima kasus. Sementara kasus Curanmor terbanyak juga diungkap Polsek Gunung Maligas dengan lima kasus,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, satu unit becak motor, satu unit laptop, dua unit keyboard musik, empat jam tangan, dua televisi LED, tabung gas LPG, berbagai peralatan rumah tangga, hingga alat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk pelaku Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain mengungkap kasus 3C, Polres Simalungun juga berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).

Ketiga tersangka ditangkap Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun pada 8 Mei 2026 di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 23 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP.

“Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian-bagian satwa yang dilindungi untuk diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan,” terang AKP Wisnugraha.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.

Kapolres Simalungun menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kejahatan 3C merupakan tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan serius,” tegas AKBP Marganda Aritonang.

Konferensi pers yang berlangsung hingga sore hari tersebut berjalan aman dan lancar serta dihadiri jajaran pejabat utama Polres Simalungun, para tersangka, dan sejumlah awak media. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha