KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun melalui Unit II Tipiter berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Panombeian Panei, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.
“Polres Simalungun tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit II Tipiter yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., bersama personel Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang-belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut bulunya, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, serta sebilah belati.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JSS (37), warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; RS (27), warga Kabupaten Samosir; dan MT (34), warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam penguasaan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi yang ditemukan petugas.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
AKP Wisnugraha menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
“Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain dan menelusuri asal-usul maupun tujuan perdagangan bagian tubuh satwa ini. Proses penyidikan terus berjalan,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh undang-undang. (SN)






