Penyidik Polsek Bandar Huluan Dinilai Lambat Tangani Perkara, Kuasa Hukum Soroti Hak Klien

oleh -6 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Kinerja penyidik Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, mendapat sorotan terkait penanganan perkara yang dinilai lambat. Hal tersebut disampaikan Advokat Indra Guna Hasibuan, S.H., C.PM., selaku kuasa hukum salah satu tersangka yang kini menjalani proses penyidikan, Jumat (29/5/2026).

Indra menilai lambannya proses penyidikan terlihat dari belum diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya yang telah lebih dari satu bulan ditangkap dan ditahan.

Menurutnya, permohonan resmi untuk memperoleh turunan BAP telah diajukan dan diterima pihak penyidik sejak 18 Mei 2026. Namun hingga kini, dokumen tersebut belum juga diberikan kepada pihak penasihat hukum.

“Sebulan lebih klien kami ditangkap dan ditahan. Seminggu lebih kami memohonkan turunan BAP, namun sampai hari ini tak kunjung juga diberikan. Kami tegaskan, BAP tersangka itu hak, bukan pemberian,” tegas Indra Guna Hasibuan didampingi tim hukumnya.

Ia menyebutkan, turunan BAP merupakan dokumen penting bagi tersangka maupun penasihat hukum untuk mengetahui secara utuh materi pemeriksaan serta mempersiapkan pembelaan secara adil.

Menurut Indra, keterlambatan pemberian salinan BAP tersebut tidak hanya menghambat hak pembelaan kliennya, tetapi juga dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pihaknya juga mengaku akan melayangkan surat keberatan kedua kepada penyidik dan meminta agar turunan BAP segera diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila hak klien kami tidak dipenuhi, mulai dari pengajuan gelar perkara khusus, pengaduan ke Propam Polri, hingga upaya praperadilan,” ujarnya.

Indra yang juga menjabat sebagai Ketua LBH-AP Muhammadiyah Simalungun menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

“Jangan sampai proses penyidikan justru mengabaikan hak dasar seseorang untuk membela dirinya sendiri,” pungkasnya. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha