Lima Tersangka dan Hampir 100 Gram Sabu Diamankan, Polres Simalungun Grebek Sarang Narkoba di Kampung Korem

oleh -16 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah gubuk milik Sugiono yang berada di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi (JMBJ), Kabupaten Simalungun, Jumat (22/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,74 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 19.45 WIB menjelaskan, operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan yang berintegritas dan humanis, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan,” ujar AKP Verry Purba.

Operasi GSN dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan, S.H., didampingi Kanit 2 Sat Res Narkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., serta Katim 2 Aipda Andi Nainggolan, S.H.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Brigadir Sandro Purba, Brigadir Leo Silalahi, Brigadir Fernando Nababan, personel Puskesmas, Babinsa Nagori Mekar Bahalat Serma Suhadi, Bhabinkamtibmas Mekar Bahalat Aiptu Royen Sinurat, Pangulu Mekar Bahalat Yuda Muspianto Manik, serta enam personel tambahan dari Polres Simalungun.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2391/X/RE.4/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 terkait Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.

Dari lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus pemakaian narkotika tersebut, petugas mengamankan lima orang masing-masing bernama Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 99,74 gram, satu buah kaca pirex, satu bungkus plastik klip besar kosong, tiga bal plastik klip kosong, satu alat isap atau bong, dua skop dari pipet plastik, dua unit timbangan, satu unit handphone merek Infinix, satu dompet, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp576.000.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.

“Kami akan melakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan GSN dengan menggandeng masyarakat secara aktif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Polres Simalungun siap hadir dan bertindak cepat,” ungkapnya.

Operasi GSN ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha