KransNews.com | Simalungun – Modus baru peredaran narkotika kembali terungkap. Aparat Satresnarkoba Polres Karo berhasil membongkar dugaan peredaran cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Rabu (29/4/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial Y.Y. (49) dan A.S.L. (44), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Karo, Jonny H. Pardede, atas arahan Kapolres Karo, Pebriandi Haloho.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 30 cartridge (ketrik) vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika golongan II. Cairan tersebut dikemas dalam berbagai varian rasa, seperti watermelon, cantaloupe, grape, dan lychee.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta satu unit telepon seluler berbasis Android.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penginapan, ditemukan puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika,” ujar Kasatresnarkoba, Sabtu (2/5/2026) pagi di Mapolres Karo.
Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Karo mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape. (Ril)






