KransNews.com | Simalungun – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kembali digagalkan aparat. Seorang pria berinisial D.F.H (45), warga Pekan Tanah Jawa, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun saat diduga hendak bertransaksi sabu.
Penangkapan berlangsung di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka terlihat berada di depan rumah warga sambil menunggu calon pembeli.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Verry, Jumat (3/4/2026).
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok merek Surya yang ternyata berisi sabu. Namun, aksi tersebut gagal karena petugas sigap mengamankan barang bukti.
“Pelaku sempat membuang kotak rokok berisi sabu, tetapi berhasil diamankan oleh personel di lapangan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang dan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 4,18 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, uang tunai Rp410.000, satu unit handphone merek Redmi, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah Tanah Jawa.
Dalam pemeriksaan awal, D.F.H mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang juga berdomisili di Kampung Dalam. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum. (SN)






