Dua Hari Buron, Pelaku Pencurian Tas Toke Toko Makassar Diringkus Polsek Siantar Utara

oleh -53 Dilihat

KransNews.com | Pematangsiantar – Dalam tempo dua hari, jajaran Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang toke Toko Makassar berinisial WSI (55).

Satu pelaku berinisial AAG (24), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil diamankan. Sementara seorang rekannya berinisial BM masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di depan Toko Makassar milik korban di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Saat itu, korban baru tiba di tokonya menggunakan sepeda motor dan mencantolkan tas tangan warna cokelat muda di kendaraan tersebut sebelum membuka pintu toko. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mendekat dan langsung mengambil tas korban, lalu melarikan diri.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil kabur. Selanjutnya korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya berinisial NS.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu tas tangan berisi satu unit iPhone 14 Pro warna Deep Purple, satu unit Samsung Galaxy A72 warna ungu, kacamata plus warna pink, serta uang tunai Rp40.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Siantar Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Februari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, personel berhasil meringkus AAG di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan Bilyard Elone. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A72 256 GB warna ungu milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan, AAG mengakui melakukan pencurian bersama rekannya BM. Ia mengaku memegang Samsung Galaxy A72, sedangkan iPhone 14 Pro dibawa oleh BM.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk memburu BM, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. AAG beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“AAG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP,” pungkas AKP Jahrona Sinaga. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *