Kransnews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus seorang pria berinisial JP (26), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
JP merupakan warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di depan Indomaret Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.55 WIB.
Peristiwa bermula saat korban HS (55), warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, bersama saksi WR berhenti di lokasi menggunakan mobil L300. Saksi WR kemudian turun menuju gerai ATM di dalam Indomaret, sementara korban tetap berada di dalam mobil.
“Secara tiba-tiba, pelaku masuk melalui pintu sopir dan langsung mengambil satu unit handphone Android merek Samsung dari dashboard mobil,” ujar AKP Sandi.
Usai mengambil barang, pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil berwarna putih yang telah menunggu di dekat lokasi.
Tak lama kemudian, saksi WR kembali ke mobil dan diberitahu korban terkait kejadian tersebut. Keduanya kemudian mengecek rekening melalui layanan BRILink dan mendapati saldo sebesar Rp20 juta telah raib, diduga ditransfer melalui aplikasi BRImo yang ada di ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JP di sebuah rumah kontrakan di Jalan Handayani II No.12C, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencuri ponsel korban dan menguras uang sebesar Rp20 juta melalui aplikasi perbankan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sandi.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Ril)






