KransNews.com | Simalungun — Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali menunjukkan kinerja cepat dan responsif dengan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Pelaku diketahui bernama Wira Hadi Saputra (24), seorang residivis yang berdomisili di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Ia ditangkap di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah sempat melarikan diri ke Kota Medan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polsek Gunung Malela.
“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diringkus meskipun telah melarikan diri ke luar wilayah. Ini bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban Hasrul Irwansyah bersama dua saksi tengah membersihkan ranting pohon di pinggir jalan. Sepeda motor Yamaha NMAX hitam BK 2025 TBH dan satu unit laptop Acer milik korban diparkir di lokasi. Pelaku kemudian datang dan dengan cepat membawa kabur kedua barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui, meski yang bersangkutan telah melarikan diri ke Medan.
Tim kemudian bergerak cepat pada Sabtu malam dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar (Polsek Serbelawan, red) serta penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Siantar Barat.
“Pelaku merupakan residivis yang beraksi lintas wilayah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan polsek terkait untuk mengungkap seluruh tindak kejahatan yang dilakukan,” ungkap AKP Hengky.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kapolsek. (SN)






