KransNews.com | Simalungun – Modus penggelapan kendaraan berat dengan cara menggadaikan milik orang lain tanpa hak berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Seorang tersangka bernama Andres Siringo-Ringo (32), petani warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning dengan nomor polisi BK 8317 ME yang ditaksir bernilai Rp200 juta sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional aparat kepolisian.
“Dalam waktu relatif singkat sejak laporan diterima, kendaraan berhasil ditemukan dan tersangka diamankan. Ini bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/80/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang dibuat oleh korban Kiswanto, seorang wiraswasta asal Kota Tebing Tinggi.
Pada Senin, 3 Maret 2026, korban menghubungi sopirnya, Yudi, untuk menanyakan keberadaan dump truck miliknya. Namun, sopir tersebut mengaku kendaraan telah diserahkan kepada Endi Gunawan alias Gugun sejak Kamis, 12 Februari 2026 di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III.
Korban sempat mencoba menghubungi Gugun, namun nomor teleponnya tidak aktif. Karena tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Perdagangan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 4 April 2026 sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di kediamannya di Huta V, Nagori Bandar Jawa.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dump truck tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo seharga Rp15 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya. Transaksi itu dilakukan bersama seorang rekan bermarga Sitompul pada Senin, 16 Maret 2026.
“Dari keterangan tersangka pertama, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus mengamankan barang bukti,” jelas IPTU Patar.
Dalam pemeriksaan, Andres mengaku menerima tawaran gadai melalui telepon dari seseorang bermarga Sitompul. Ia kemudian diarahkan bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Baru, sebelum dibawa ke beberapa lokasi hingga akhirnya melihat dan menebus kendaraan tersebut dari pihak lain.
Motif tersangka disebut karena faktor ekonomi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan memastikan semuanya diproses sesuai hukum hingga ke tahap penuntutan,” tegas IPTU Patar. (SN)






