Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Jalan Penyabungan

oleh -114 Dilihat
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 4 Paket Sabu di Jalan Penyabungan

KransNews.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/2/2026) pagi sekira pukul 08.45 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (41), warga Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika di Jalan Penyabungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka HA sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ di pinggir Jalan Penyabungan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam kertas struk yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kirinya ke atas aspal. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu paket sabu yang disimpan di dalam casing handphone, serta uang tunai sebesar Rp53.000 dari kantong celana tersangka.

Ketika diinterogasi, HA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersebut.

Di lokasi itu, personel menemukan sejumlah barang bukti lain, yakni satu paket sabu yang disimpan di dalam buku, satu paket sabu di dalam tas kecil merek Gea yang dibungkus tisu, satu bungkus plastik klip kosong, empat sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital, serta dua lembar tisu.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan berjumlah empat paket dengan berat bruto 2,32 gram.

HA juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial W yang disebut berdomisili di Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka HA sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *