KransNews.com | Simalungun — Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda gunung dengan total kerugian mencapai Rp44 juta. Seorang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26) diamankan pada Selasa (17/3/2026) di kawasan Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda gunung yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), yang kehilangan dua sepeda gunung dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Kelurahan Perdagangan I, pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026.
Adapun barang yang dicuri berupa satu unit sepeda gunung merek Detroit warna merah dan satu unit sepeda gunung merek Polygon warna hitam.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk setelah salah satu sepeda ditemukan berada pada seorang warga. Dari keterangan yang bersangkutan, diketahui sepeda tersebut dititipkan oleh tersangka untuk dijual.
“Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka,” kata Verry.
Petugas selanjutnya menemukan satu unit sepeda lainnya di rumah tersangka, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Kapolsek Perdagangan, Patar Banjarnahor, langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri pada dini hari dengan cara memanjat tembok rumah korban dan masuk ke dalam garasi.
“Tersangka mengambil sepeda satu per satu dengan cara diangkat melewati tembok, kemudian dibawa ke rumahnya,” ujar Verry.
Motif pencurian, lanjut dia, diduga karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan kedua unit sepeda sebagai barang bukti dan akan mengembalikannya kepada korban setelah proses hukum selesai.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Verry Purba. (SN)






