KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Bangun, jajaran Polres Simalungun, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) malam.
Kedua tersangka berinisial MPH (45) dan HAN (41), warga Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja.
“Setelah menerima informasi, kami perintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pengintaian, petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat transaksi narkotika,” ujar Hengky.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 4,6 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026) malam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 4,6 gram dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Verry.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Bangun menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja yang dinilai rawan tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (Ril)






