Berawal dari Dumas, Polres Simalungun Tangkap Lima Pelaku Narkoba di Seribu Dolok

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap lima orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Ex Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam (25/1/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan informasi awal berasal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, kemudian diteruskan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti.

“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa lokasi Ex Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata Verry saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Juli Master Saragih, bersama personel lainnya melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan lima orang pria berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46) di sekitar lokasi kejadian.

“Kelima orang tersebut diamankan di lokasi yang sama, namun di titik berbeda di sekitar tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,47 gram, delapan bungkus ganja seberat 30,91 gram, empat kaca pirex berisi sisa sabu, dua alat hisap (bong), satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok berbahan kaleng, empat unit telepon genggam Android, uang tunai Rp700 ribu, serta satu tas selempang warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pria berinisial W yang merupakan warga Kecamatan Silimakuta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun W belum berhasil diamankan dan diduga telah melarikan diri.

“Tim masih melakukan pencarian terhadap W yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut,” kata Verry.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *