Wali Kota Tebing Tinggi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

oleh -6 Dilihat

KransNews.com | Tebing Tinggi – Iman Irdian Saragih melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dilayangkan menyusul tuduhan penggunaan ijazah palsu yang beredar melalui media sosial.

Tuduhan itu disebarkan oleh akun Facebook berinisial AT (@Asmidati_Tobing), yang mengunggah narasi secara terbuka seolah-olah ijazah milik Iman Irdian Saragih tidak sah. Akun tersebut juga disebut menuliskan kata-kata kasar serta mengunggah foto-foto ijazah milik pelapor secara berulang dengan narasi berbeda.

Pengaduan tersebut telah tercatat di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi terkait unggahan akun tersebut.

Merasa dirugikan atas tudingan tersebut, Iman Irdian Saragih membuat laporan resmi agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, dan transkrip nilai yang tercatat secara resmi di PDDikti, serta dokumentasi wisuda sebagai bukti keabsahan pendidikannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai menempuh pendidikan pada 2004, menyelesaikan perkuliahan pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

Ia menyayangkan tindakan terlapor yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan tuduhan di media sosial. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan nama baik pribadi maupun jabatan yang diembannya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menyatakan pihaknya akan mengawal laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan laporan telah dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berharap tidak ada lagi pencemaran lanjutan dari pihak terlapor.

Sumber: Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *