Teman Jadi Pelaku, Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Motor Usai Buron Sebulan

oleh -119 Dilihat
Teman Jadi Pelaku, Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Motor Usai Buron Sebulan

KransNews.com | Simalungun – Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron selama lebih dari satu bulan. Pelaku diketahui merupakan teman dekat korban.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa malam, 3 Februari 2026.

“Pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti telah berhasil diamankan oleh Unit Jatanras,” ujar AKP Herison.

Pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Korban berinisial MS, warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menyadari sepeda motor miliknya hilang saat terbangun sekitar pukul 13.00 WIB. Sepeda motor yang hilang adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka RS diketahui telah meninggalkan lokasi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor serta beberapa pakaian milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun pada 6 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI. Pelaku diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *