Sosialisasi ZIS, DSKL dan CSR, Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS

oleh -5 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun dalam rangka optimalisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026).
Rakor ini terselenggara atas kerja sama BAZNAS Provinsi Sumatera Utara dan BAZNAS Kabupaten Simalungun.

Ketua BAZNAS Kabupaten Simalungun, H. Heldy Dharsono, menyampaikan bahwa sejak dilantik, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja bersama BAZNAS Provinsi serta membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan Tapian Dolok.

Selain itu, BAZNAS Simalungun juga telah menyalurkan paket bantuan dhuafa dan bantuan pendidikan dari dana BAZNAS Sumut kepada 40 kaum dhuafa dan 20 siswa di Kecamatan Siantar. Jumlah yang sama juga disalurkan di Kecamatan Tapian Dolok.

Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Kabupaten Simalungun bertugas menghimpun dana dari ASN untuk disalurkan melalui program ZIS dan bantuan sosial lainnya, guna mendukung pengentasan kemiskinan di Kabupaten Simalungun. Heldy pun berkomitmen menjadikan BAZNAS Simalungun sebagai salah satu yang terbaik di Sumatera Utara serta meminta bimbingan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Albert R. Saragih, mewakili Bupati Simalungun menyampaikan apresiasi atas kehadiran pengurus BAZNAS Provinsi. Ia berharap rakor ini menghasilkan langkah konkret yang dapat membantu masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan.

Sebagai narasumber, Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sulton Trikusuma, memaparkan materi terkait pengumpulan dan penyaluran dana ZIS, Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Simalungun.

Ia menjelaskan bahwa tugas BAZNAS tidak hanya menghimpun zakat, tetapi juga menyalurkannya kepada delapan golongan mustahiq sesuai ketentuan syariat, dengan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pengurangan pajak muzaki.

Sulton juga mengutip dalil zakat dalam Al-Qur’an, yakni QS At-Taubah ayat 60 dan 103, yang menjelaskan peruntukan zakat serta fungsinya dalam membersihkan harta dan jiwa. Ia mengimbau ASN agar aktif menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS.

Sementara itu, Ketua I BAZNAS Simalungun, Khairuddin Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan target anggaran lebih dari Rp2,9 miliar. Untuk mencapainya, BAZNAS telah melakukan studi tiru ke sejumlah daerah, di mana sebagian besar sumber dana berasal dari pegawai daerah.

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun atau setara Rp85.685.972 per tahun dan Rp7.140.498 per bulan, dengan kadar zakat 2,5 persen dari pendapatan bruto. Ketentuan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025.

ASN dengan penghasilan bruto di atas Rp7 juta per bulan wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen sesuai ketentuan. Sementara bagi yang belum mencapai nisab, dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah sesuai kemampuan.

Untuk mendukung program tersebut, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragi, mendeklarasikan komitmennya menyalurkan zakat sebesar 10 persen dari gajinya setiap bulan melalui BAZNAS Kabupaten Simalungun.
Rakor ditutup dengan sesi diskusi terkait mekanisme zakat profesi, sistem penyetoran, serta transparansi penyaluran zakat kepada para mustahiq. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *