KransNews.com | Medan – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan dengan terdakwa Topan Ginting digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan keterangan ajudan Topan, Aldi Yudistira, yang tidak dapat hadir di ruang sidang.
Dalam keterangannya, Aldi mengaku menerima sebuah plastik hitam dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, untuk diserahkan kepada Topan. Peristiwa itu disebut terjadi saat ia mendampingi Topan ke Grand City Hall Medan.
Aldi menjelaskan, saat itu ia duduk bersama Rayhan Dulasmi Piliang di area kafe hotel, sementara Topan melakukan pertemuan dengan Kirun di ruang VIP. Setelah pertemuan selesai, Rayhan menemui Aldi di area parkir dan menitipkan sebuah plastik hitam untuk disampaikan kepada Topan.
Ia mengaku tidak mengetahui isi plastik tersebut dan langsung memasukkannya ke dalam tas. Setibanya di rumah Topan, Aldi menyerahkan titipan itu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, disebutkan Topan merespons singkat dengan ucapan “ya sudah”, lalu plastik tersebut diletakkan di kursi rumah.
Namun, di hadapan majelis hakim, Topan Ginting membantah seluruh keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui adanya titipan uang dan tidak pernah menerima penjelasan apa pun dari ajudannya terkait isi plastik tersebut. Topan juga menegaskan tidak pernah mengucapkan persetujuan sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan Aldi.
Sebelumnya, dalam persidangan lain, Kirun mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Topan melalui Aldi. Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk mengurus perizinan galian C miliknya dan diserahkan dalam pertemuan di City Hall Medan pada Juni 2025.
Meski terdapat pengakuan dari pemberi dan ajudan, Topan tetap bersikukuh menolak tudingan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses persidangan yang sedang berjalan.
Sumber: Tribun Medan






