Sembilan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Aset PTPN II–Citraland

oleh -6 Dilihat

KransNews.com | Medan – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara II kepada Citraland. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).

Salah satu saksi dari PTPN II, Eka Misramawahyuni, mengungkapkan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan saham senilai Rp600 miliar dari pengalihan aset lahan melalui skema inbreng atau pemasukan modal tanah. Kerja sama tersebut dilakukan antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Selain Eka, jaksa juga menghadirkan saksi lain dari PTPN II, yakni Ibnu Maulana I Arief, Ganda Wiatmaja, Topan Erlangga Sidabalok, dan Hengki Heriandono. Saksi dari Kementerian BUMN adalah Faturohman, sementara dari PT NDP dihadirkan Ir. Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandu Heru Herianto.

Dalam persidangan, jaksa mendalami proses perubahan status lahan PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Saksi Ganda Wiatmaja menjelaskan terdapat sekitar 2.400 hektare lahan bekas perkebunan tebu yang dinilai tidak produktif dan kemudian dialihkan menjadi HGB.

Menurut Ganda, pada 2019 terdapat rencana pengalihan sekitar 2.500 hektare lahan dalam bentuk HGB. Namun, tidak seluruh lahan dapat dikuasai karena sebagian masih berkonflik dengan masyarakat. Melalui PT NDP, pengurusan HGB diajukan untuk mengembangkan kawasan tersebut menjadi perumahan, pusat bisnis, dan ruang terbuka hijau.

Dalam pelaksanaannya, PT NDP menggandeng PT DMKR sebagai mitra pengembangan. Ganda juga menyebut pihaknya telah melakukan tiga kali konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, termasuk membahas kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Hasil konsultasi terakhir menyimpulkan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut merupakan tanggung jawab PT NDP, bukan PTPN II. Dari skema inbreng atas tanah seluas 289 hektare, PT NDP disebut memperoleh tambahan saham senilai Rp92 miliar.

Ganda menegaskan, melalui skema tersebut PTPN II dinilai memperoleh keuntungan karena terjadi peningkatan nilai aset perusahaan.

Sementara itu, saksi Eka Misramawahyuni menyatakan kerja sama antara PT NDP dan Ciputra Land memberikan dampak positif bagi PTPN II. Ia menyebut perusahaan memperoleh saham senilai Rp600 miliar dari rencana pengalihan lahan seluas 2.400 hektare tersebut.

Eka menambahkan, lahan yang sebelumnya kurang produktif mengalami peningkatan nilai setelah perubahan peruntukan. Namun, akibat perkara hukum yang tengah berjalan, proyek tersebut kini mengalami stagnasi dan penurunan pendapatan sehingga belum berjalan progresif bagi pengembangan perusahaan.

Dalam perkara ini, para terdakwa antara lain mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti.

Sumber: Detik Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *