Polsek Perdagangan Tangkap Bandar Narkoba di Pematang Kerasaan Rejo, Sita Sabu dan Ekstasi

oleh -13 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Personel Polsek Perdagangan menangkap seorang pria berinisial DR alias Pantek, terduga bandar narkoba, di rumahnya di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Jumat (6/2/2026) malam.

Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.40 WIB, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar IPTU Patar.

Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, bersama tim, dengan didampingi Gamot setempat. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam saku pakaian yang tergantung di dapur.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 6,24 gram, serta 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram,” jelas IPDA Gerry.

Selain narkotika, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta 1 buah hanger warna merah.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Kabupaten Batu Bara untuk kemudian diedarkan di sekitar Kecamatan Bandar.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPDA Gerry.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DR terancam dijerat dengan pasal tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolsek Perdagangan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika,” tegas IPTU Patar. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *