Polres Simalungun Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Truk Rp350 Juta, Satu Residivis

oleh -30 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap tiga pelaku pencurian satu unit truk Colt Diesel senilai Rp350 juta. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2025. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang diterima pada 5 Januari 2026.

“Dari empat pelaku, tiga orang telah kami amankan dan satu orang berinisial ZA masih buron,” kata AKP Herison saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026) malam.

Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Korban berinisial AY (33), warga Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kehilangan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter nomor polisi BM 8744 TX warna kuning.

Kepala Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, SH, menjelaskan kejadian diketahui setelah saksi RS menghubungi korban dan menyampaikan bahwa truk yang dititipkan di rumahnya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melapor ke Polsek Serbalawan.

Laporan polisi bernomor LP/B/03/I/2026/SPKT/Polsek Serbalawan kemudian ditindaklanjuti tim Jatanras Polres Simalungun. Pada Jumat, 23 Januari 2026, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku berinisial JI di wilayah Huta Senjayu, Nagori Silenduk.

Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, JI alias Joko (35), warga Nagori Kahean, berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku berperan memberikan informasi keberadaan truk kepada pelaku utama berinisial PJ.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kabupaten Asahan. Pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menangkap PJ alias Jafar (53), warga Kabupaten Labuhan Batu, di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

IPTU Ivan menyebut PJ merupakan residivis kasus pencurian truk yang pernah ditangkap pada 2017 dan 2020. “Tersangka baru bebas dari lapas pada 20 November 2025 dan kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan PJ, truk dijual seharga Rp45 juta kepada penadah berinisial ZA alias Zai melalui perantara S alias Awal. Polisi kemudian menangkap S alias Awal (41) di wilayah Desa Prapat Janji sekitar pukul 05.15 WIB.

Saat pengembangan ke rumah ZA alias Zai, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang milik ZA berupa komponen truk yang telah dibongkar, tiga unit telepon genggam, satu tas sandang, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

AKP Herison menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ZA alias Zai. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *