KransNews.com | Simalungun – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu berinisial HS (31) dibekuk di Huta Riahmadear, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba yang merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” tegas Kapolsek.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Nagori Bangun Sordang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan, saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di lokasi, mereka mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam.
“Pelaku kami hentikan dan lakukan pemeriksaan. Dari kantong celana sebelah kanan ditemukan satu kotak putih berisi dua paket sabu, terdiri dari satu paket sedang dan satu paket kecil, serta sembilan plastik klip kosong,” ujar IPDA Roy.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp215.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit handphone Vivo warna hitam, charger, tas sandang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi awal, HS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, warga Kota Kisaran. Polisi kini melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami akan kembangkan kasus ini dan memburu pemasoknya. Jaringan narkoba harus diputus sampai ke akar,” tegas IPDA Roy.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Ril)






