Pemkab Deli Serdang dan Kades Beda Pendapat soal Akhir Masa Jabatan 76 Kepala Desa

oleh -43 Dilihat

KransNews.com | Deli Serdang — Menjelang berakhirnya masa jabatan 76 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang, muncul perbedaan pandangan antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan para kepala desa terkait waktu berakhirnya masa jabatan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berpendapat masa jabatan 76 kades tersebut berakhir pada 14 Februari 2026, berdasarkan petunjuk terakhir yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun di sisi lain, para kepala desa berpegang pada ketentuan undang-undang terbaru yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode. Mereka menilai masa jabatan seharusnya berakhir pada 3 Juni 2026, dengan perhitungan penambahan dua tahun sejak pengukuhan kembali pada 4 Juni 2024.

Perbedaan tafsir ini bermula dari perubahan regulasi masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Pada masa transisi aturan tersebut, masa jabatan para kades sempat dinyatakan berakhir pada Februari 2024, sebelum kemudian kembali dikukuhkan pada Juni 2024.

Guna memperoleh kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama perwakilan kepala desa melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Sebanyak tiga perwakilan kepala desa dan satu pejabat Dinas PMD berangkat ke Jakarta sejak Senin (2/2/2026) untuk meminta penegasan resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Anita Situmorang, menjelaskan bahwa sebelumnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal terkait telah memberikan jawaban tertulis yang menegaskan masa jabatan 76 kepala desa berakhir pada 14 Februari 2026, sesuai dengan surat keputusan terakhir yang dimiliki para kades. Meski demikian, Pemkab Deli Serdang tetap ingin memastikan kembali keputusan tersebut secara langsung.

Sementara itu, salah satu kepala desa, Sugianto, menegaskan bahwa amanat undang-undang menyebutkan penambahan masa jabatan dua tahun harus dihitung sejak pengukuhan kembali pada Juni 2024. Menurutnya, apabila masa jabatan berakhir pada Februari 2026, maka penambahan dua tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang tidak terpenuhi.

Sumber: Tribun Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *