KransNews.com | Medan — Dua pria asal Medan Tuntungan, Bastanta Ginting (25) dan Andre Syahputra (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan atas dugaan pencurian sepeda motor di Kos Saragih, Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Jalan Coklat III, Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula saat korban, Neva Alfarizi (18), memarkirkan sepeda motornya di area parkir kos pada Kamis (22/1/2026). Saat itu, stang sepeda motor korban tidak dalam kondisi terkunci.
Sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Medan Tuntungan.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat tinggal masing-masing. Saat ini, Bastanta Ginting dan Andre Syahputra telah ditahan di Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, meskipun diparkir dalam waktu singkat. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Sumber: Mistar






